Sunday, 28 October 2012

ADOBE PHOTOSHOP CS 6 FULL + PATCH


 

Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan Software yang sudah tidak asing lagi. Setelah berhasil dengan versi CS 5nya kini Adobe Photoshop muncul dengan versi CS6. Pada CS 6 ini selain tampilan softwarenya yang berubah juga terdapat beberapa fasilitas baru yaitu fasilitas 3D, tentunya agar ini berfungsi di PC anda harus memilik OPEn GL.

Penulis sarankan jika anda menemukan serial number diblog manapun jangan digunakan, karena serial numbernua tidak berfungsi. Ok untuk merasakan hal barunya silahkan adja coba sendiri. Okray...





Kemampuan system :
1. Intel Pentium 4 atau yang lebih tinggi
2. Memory 1 GB
3. 1 GB ruang hardisk
4. Quick player untuk multimedia.

Cara install :
  1. Download semua partnya. Partnya dalam bentuk rar. Setelah diekktrak akan muncul file dalam bentuk file 001.
  2. Matikan hubungan internet.
  3. Matikan antivirus anda, karena patchnya akan dianggap malware ntar
  4. Ekstrak lagi file 001 - 010 . Untuk lebih mudah gunakan saja 7ZIP. Tinggal klik kanan file 001 nya, pilih 7ZIP kemudian klik Ekstract here (ekstrak disini). Download 7ZIP disini
  5. Buka folder softwernya dan jalankan Instal dengan mendouble klik setup.
  6. Pilih trial jangan I have serial Number
  7. Setelah selesai, Copy paste patchnya di folder install. C:\Program Files\Adobe\Adobe Photoshop CS6
  8. Double klik patchnya. Maka selamat Photoshop CS 6 anda sudah full
Ok sobat selamat mencoba. Silahkan pilih link dibawah ini


OK Setelah download jangan lupa beri komentar yang membangun, Komentar anda sangan berguna untuk kemajuan blog ini. Okray... dan sering-sering datang kemari yee. Okray selamat mencoba sob....

DOWNLOAD CORELDRAW X6 FULL VERSION


Anda tentu sudah sangat paham sekali kegunaan CorelDRAW Graphics Suite X6 16.0.0.707 Full Version. CorelDRAW Graphics Suite X6 16.0.0.707 Full Version Keygen / Crack by CORE adalah salah satu aplikasi pengolah foto dan desain gambar yang sangat populer di dunia. Pada hari ini Corel telah mengeluarkan versi terbarunya yaitu CorelDRAW Graphics Suite X6 Full Keygen. Dengan Download CorelDRAW Graphics Suite X6 Full Version Anda dapat mengolah dan mendesain berbagai jenis gambar maupun foto dengan hasil yang menakjubkan (sesuai kemampuan) dengan bantuan beragam jenis tool yang tersedia seperti beragam font premium, resolusi gambar yang tajam dan besar, dan beragam fitur lainnya.


Professional Graphic Design Software:
Superior vector illustration & page layout
Versatile drawing and tracing tools
Professional photo editing-capabilities
Powerful website design software

The suite includes: 
CorelDRAW X6. Intuitive vector illustration and page-layout application
Corel PHOTO-PAINT X6. Professional image-editing application
Corel PowerTRACE X6. Accurate bitmap-to-vector tracing tool
Corel Website Creator X6. Powerful do-it-yourself website design software
Corel CAPTURE X6. Simple one-click screen capture utility
Corel CONNECT X6. Instant content finder
PhotoZoom Pro 2. Convenient PHOTO-PAINT plug-in to enlarge digital images
ConceptShare. Interactive online collaboration tool

What's new in CorelDRAW Graphics Suite X6: 
New! Advanced OpenType® support
New! Custom-built Color Harmonies
New! Multiple trays in Corel® CONNECT™ X6
New! Creative vector shaping tools
New! Document styles
New! Page layout tools
Enhanced! Complex script support
New! Website design software
Enhanced Speed! Native 64-bit and multi-core support
New! Bitmap and vector pattern fills

Cara install dengan Keygen: 
Disconnect dari internet
Install program
Jalankan keygen
Saat install CorelDraw X6, Plih program, klik serial number pada keygen. Copy paste serial number yang ada di keygen pada CorelDraw X6
Saat aktivasi, pilih aktivasi via Phone, maka akan tampil installation code, ketik installation code yang tampil pada Corel di keygen
Lalu klik Activation Code
Copy paste Activation Code yang tampil pada keygen ke CorelDraw 
OK sobat langsung aja...download COREL DRAW X6

Friday, 26 October 2012

Bila Hari Raya Bertepatan dengan Hari Jumat | Bolehkah Tidak Sholat Jumat?

Bila Hari Raya Bertepatan dengan Hari Jumat | Bolehkah Tidak Sholat Jumat? 

Idul Addha 1433 H kemungkinan besar terjadi hari Jumat (26/10), artinya dalam satu hari ada dua hari Raya, hari raya pekanan yaitu Jumat dan Idul Addha. Dari beberapa pendapat yang ada (Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah), empat keterangan Imam Ahmad berikut yang dianggap paling moderat: 

PERTAMA: jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat- gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. 

KEDUA: bagi mereka yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut, lebih utama dan disunnahkan tetap melaksanakan shalat Jumat. 

KETIGA: jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat zhuhur. 

KEEMPAT: mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk menunaikan shalat Jumat, tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. 

Penjelasan dari empat point ini sebagai berikut, 

Penjelasan Pertama, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam bersabda, 

قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu'Anhu bahwa Nabi Shallallahu'Alaihi wa Sallam bersabda : “Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.” (Sunan Abu Daud: 1/417, Sunan Ibnu Majah: 2/344) 

صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ 

“Nabi Shallallahu'Alaihi wa Sallam melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata,’Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat.” (Sunan Abu Daud: 1/416, Sunan An-Nasai: 3/194, Sunan Ibnu Majah: 2/342, Musnad Imam Ahmad: 4/372) 

Dari dua hadits diatas dapat disimpulkan jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat- gugurlah kewajiban menunaikan shalat Jumat atau rukhshoh. Ia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. 

Penjelasan Kedua, Bagi mereka yang sudah shalat hari raya, mana yang lebih utama (afdhal), menunaikan shalat Jumat ataukah meninggalkannya ? Pada dasarnya, antara azimah (hukum asal) dan rukhshah kedudukannya setara, tak ada yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash yang menjelaskan keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah. 

Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya. Pada hadits Abu Hurairoh Radhiallahu'Anhu (hadits pertama) terdapat sabda Nabi “innaa mujammi’uun” (Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat). Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi Shallallahu'Alaihi wa Sallam menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi Nabi Muhammad Shallallahu'Alaihi wa Sallam faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat. Hanya saja perbuatan Nabi Shallallahu'Alaihi wa Sallam ini tidak wajib, sebab Nabi Shallallahu'Alaihi wa Sallam sendiri telah membolehkan untuk tidak shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi Shallallahu'alaihi wa Sallam itu sifatnya sunnah, tidak wajib. 

Penjelasan Ketiga, Jika orang yang sudah shalat hari raya memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, wajibkah ia shalat zhuhur? Jawabannya, dia wajib shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkannya. 

Wajibnya shalat zhuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits yang telah disebut di atas, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak mencakup pengguguran kewajiban zhuhur. Padahal, kewajiban shalat zhuhur adalah kewajiban asal (al fadhu al ashli), sedang shalat Jumat adalah hukum pengganti (badal), bagi shalat zhuhur itu. Maka jika hukum pengganti (badal) -yaitu shalat Jumat- tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara’ kepada hukum asalnya, yaitu shalat zhuhur. Yang demikian itu adalah mengamalkan Istish-hab, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal.

Penjelasan Keempat, Mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk tetap menunaikan shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat. 

Dalilnya, hadits pertama. Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam ketika memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits di atas berkata : “Hadits tersebut adalah dalil bahwa shalat Jumat -setelah ditunaikannya shalat hari raya– menjadi rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak menjalankan shalat Ied.” 

KESIMPULAN 

Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya (Ied), gugurlah kewajiban shalat Jumat atasnya. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun, disunnahkan baginya tetap melaksanakan shalat Jumat. 

Kedua, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib atasnya melaksanakan shalat zhuhur. Tidak boleh dia meninggalkan zhuhur. 

Ketiga, adapun orang yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Tidak boleh pula dia melaksanakan shalat zhuhur. 

*http://www.referensimuslim.com/2012/10/bila-hari-raya-bertepatan-dengan-hari_20.html 

FATWA Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz 

Fatwa No. 2358 

Pertanyaan: “Tahun ini terkumpul dua id, hari Jum’at dan hari raya Iduladha, manakah yang benar, apakah kita mengerjakan shalat Zuhur jika belum mengerjakan shalat Jumat atau shalat Zuhur jatuh jika belum shalat Jumat?” 
Jawaban: “Barangsiapa yang melaksanakan shalat Id pada hari Jumat diberikan keringanan baginya untuk tidak menghadiri shalat Jumat pada hari itu kecuali Imam, maka wajib baginya mendirikan shalat Jumat dengan yang hadir untuk shalat Jum’at baik dari orang yang sudah melaksanakan shalat Id atau yang belum melaksanakan shalat Id, jika tidak ada seorangpun yang hadir maka gugur kewajiban shalat Jumat itu atas imam dan ia melakukan shalat Zuhur, dengan dalil sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam kitab Sunannya: 

عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِى رَمْلَةَ الشَّامِىِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ رضي الله عنه وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رضي الله عنه قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ». 

Artinya: “Dari riwayat Iyas bin Abi Ramlah Asy Syami, beliau berkata: “Aku pernah menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu bertanya Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu: “Apakah kamu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terjadi dua id terkumpul dalam satu hari?”, ia menjawab: “Iya (pernah)”, Mu’awiyah bertanya: “Bagaimanakah yang beliau lakukan”, ia menjawab: “Beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) shalat ‘ied kemudian memberikan keringanan untuk shalat Jum’at, beliau bersabda: “Barangsiapa yang hendak shalat maka shalatlah ia”. HR. Ahmad (4/372), Abu Daud (1/646, no. 1070), An Nasa-i (3/193, no. 1591), Ibnu Majah (1/415, no. 1310), Ad Darimi (1/378), Al Baihaqi (3/317), Al Hakim (1/ 288), Ath Thayalisi (hal. 94, no. 685) (dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih Abu Daud, no.1070, pent) 

Dan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam Sunannya juga, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: 

قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ 

Artinya: “Pada hari ini terkumpul bagi kalian dua hari raya, barangsiapa yang ingin mencukupkan dengan (shalat id) dari shalat Jum’at, maka itu cukup baginya, tetapi kami tetap shalat Jum’at bersama”. HR. Abu Daud (1/647, no. 1073), Ibnu Majah (1/416, no. 1311), Al Hakim (1/277), Al Baihaqi (3/318-319) dan Al Khathib di dalam kitab Tarikh Baghdad (3/129)dan Ibnu al-Jauzy di dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (1/437, no. 805), (dan dishaihihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al- Jami’ (no. 4365), pent). 

Hadits ini menunjukkan akan keringanan untuk tidak mendirikan shalat Jum’at bagi siapa yang telah melaksanakan shalat id pada hari itu, dan diketahui pula tidak ada keringanan bagi imam berdasarkan sabda beliau di dalam hadits: “Tetapi kami tetap shalat Jum’at bersama “. 

Komite Tetap untuk pembahasan Ilmiah dan fatwa untuk Kerajaan Arab Saudi 

Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin BazWakil : Abdurrazzaq AfifiAnggota : Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghudayyan

Tuesday, 23 October 2012

Inilah "Si Macho" Samsung Galaxy Rugby Pro




detail berita
CALIFORNIA - Perusahaan AT&T mengonfirmasi ketersediaan "si macho" Samsung Galaxy Rugby Pro di sejumlah toko di Amerika Serikat. Smartphone besutan Samsung ini diklaim dapat bertahan terhadap guncangan dan kondisi lainnya yang dapat merusak perangkat.

Smartphone 
besutan Samsung ini menyuguhkan desain macho dengan mengusung layar 4 inci WVGA Super AMOLED dan kemampuan kamera 5 megapiksel yang dapat meringkus gambar berkualitas HD 720p. Galaxy Rugby Pro dirancang kuat, sehingga tahan terhadap debu, guncangan, garam atau elemen lainnya. Demikian dilansir dari Softpedia, Selasa (23/10/2012).

Selain itu, Samsung Galaxy Rugby Pro dikemas dengan kemampuan push-to-talk dan berjalan di sistem operasi Android 4.0 Ice Cream Sandwich (ICS). Untuk mendukung mobilitas pengguna, si macho ini dilengkapi dengan media penyimpanan seluas 8 GB.

Sayangnya, belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai debut Samsung Galaxy Rugby Pro di luar AS.Smartphone besutan Samsung ini dilego dengan banderol USD99,99 dengan penandatanganan perjanjian kontra dua tahun.